APA ITU OLI BEKAS ? Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 dinyatakan bahwa oli bekas dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena memiliki sifat beracun (toxic). Oli bekas adalah setiap oli yang: telah digunakan telah terkontaminasi oleh zat-zat pencemar (seperti: sisa hasil pembakaran, logam berat (tembaga, besi, aluminium,magnesium, nikel, larutan klorin, dll). PENGELOLAAN OLI BEKAS Karena bersifat B3, maka oli bekas harus dikelola sedemikian sehingga dampak negatifnya terhadap lingkungan (termasuk manusia) dapat diminimalkan. Hal ini dipertegas oleh Undang undang No. 32 tahun 2009, bahwa “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya” Pengelolaan oli bekas adalah kegiatan yang meliputi: 1. Pengurangan tumpahan 2. Penyimpanan 3. Pengumpulan 4. Pemanfaatan 5. Pengangkutan 6. Pengolahan 7. Penimbunan Keempat kegiatan pertama yaitu pengurangan tumpahan, penyimpanan, pengu
Kuasai Teorinya,Lakukan-Praktek, Review dan Dapatkan Formulanya