Skip to main content

PENGELOLAAN OLI BEKAS

APA ITU OLI BEKAS ?


Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 dinyatakan bahwa oli bekas dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena memiliki sifat beracun (toxic). Oli bekas adalah setiap oli yang: telah digunakan telah terkontaminasi oleh zat-zat pencemar (seperti: sisa hasil pembakaran, logam
berat (tembaga, besi, aluminium,magnesium, nikel, larutan klorin, dll).

PENGELOLAAN OLI BEKAS

Karena bersifat B3, maka oli bekas harus dikelola sedemikian sehingga dampak negatifnya terhadap lingkungan (termasuk manusia) dapat diminimalkan. Hal ini dipertegas oleh Undang undang No. 32 tahun 2009, bahwa “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya” Pengelolaan oli bekas adalah kegiatan yang meliputi:
1. Pengurangan tumpahan
2. Penyimpanan
3. Pengumpulan
4. Pemanfaatan
5. Pengangkutan
6. Pengolahan
7. Penimbunan
Keempat kegiatan pertama yaitu pengurangan tumpahan, penyimpanan, pengumpulan dan pemanfaatan menjadi hal paling utama yang perlu diperhatikan area penghasil oli bekas.


PENGURANGAN TUMPAHAN OLI BEKAS


Setiap area yang menggunakan oli, dalam melakukan pekerjaannya sehari-hari harus mengupayakan pencegahan terjadinya tumpahan oli. Misalnya ketika memasukkan oli ke suatu alat, ada baiknya menggunakan corong, sebagai upaya preventif terhadap terjadinya tunpahan/ceceran oli Kemudian dapat dilakukan juga upaya untuk memudahkan pengumpulan ceceran oli yang mungkin terjadi dengan membuat lantai concrete serta menyediakan bak tampung untuk area kerja tersebut.

Pada dasarnya oli bekas tidak dibenarkan tumpah di lantai atau tanah, jika terjadi tumpahan/kebocoran, harus SEGERA dibersihkan menggunakan penyerap (kain majun, serbuk gergaji kayu, dll).


PENYIMPANAN OLI BEKAS

Oli bekas tidak boleh dicampur dengan sampah lain, seperti sisa-sisa logam, kabel, plastik, sampah rumah tangga. Penyerap yang telah digunakan untuk membersihkan tumpahan, serta kemasan/ wadah bekas dan saringan oli bekas harus diperlakukan sama seperti oli bekas, karena termasuk juga limbah B3.

Tempat penyimpanan oli bekas dan penyerap/kemasan/wadah/saringan oli tersebut harus tahan karat dan tidak bocor, misalnya drum plastik. Setiap tempat penyimpanan oli bekas tersebut harus diberi simbol dan label sesuai peraturan yang berlaku.

Tempat penyimpanan kemasan oli bekas dibuat dengan lantai yang kedap air, misalnya lantai semen atau concrete.Penghasil oli bekas WAJIB mencatat dan menyimpan :
- Jumlah & waktu limbah oli bekas dihasilkan
- Jumlah & waktu limbah oli bekas diserahkan
- Nama pengangkut oli bekas


PENGUMPULAN OLI BEKAS

Oli bekas diserahkan (dijual) ke Pengumpul yang mempunyai izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), jika kemasan sudah penuh atau dalam periode waktu tertentu.


PEMANFAATAN OLI BEKAS

Oli bekas dapat dimanfaatkan kembali dengan memperoleh izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Dilakukan dengan menutamakanperlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan manusia serta perlindungan kelestarian lingkungan hidup dengan menerapkan prinsip


SANKSI YANG DITETAPKAN UU 32

  • Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara satu (1) sampai tiga (3) tahun dan denda Rp. 1 Miliar sampai Rp. 3 Miliar (pasal 102).
  • Setiap orang yang menghasilkanlimbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, dipidana penjara satu (1) sampai tiga (3) tahun dan dendaRp. 1 Miliar sampai Rp. 3 Miliar (pasal103).

  • Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah/bahan ke media lingkungan hidup, dipidanapaling lama tiga (3) tahun dan denda paling banyak Rp. 3 Miliar (pasal 104).
Dengan mengelola oli bekas kita turut serta dalam menjaga lingkungan yang sehat, bersih dan bebas dari pencemaran.

Sumber :PP 101 Tahun 2014



Comments

  1. Apabila Anda mempunyai kesulitan dalam pemakaian / penggunaan chemical , atau yang berhubungan dengan chemical, jangan sungkan untuk menghubungi, kami akan memberikan konsultasi kepada Anda mengenai masalah yang berhubungan dengan chemical.

    Salam,

    (Tommy.k)

    WA:081310849918
    Email: Tommy.transcal@gmail.com

    Management

    OUR SERVICE
    Boiler Chemical Cleaning
    Cooling tower Chemical Cleaning
    Chiller Chemical Cleaning
    AHU, Condensor Chemical Cleaning
    Chemical Maintenance
    Waste Water Treatment Plant Industrial & Domestic (WTP/WWTP/STP)
    Degreaser & Floor Cleaner Plant
    Oli industri

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Baik Buruknya KOPI

Kenikmatan minum kopi memang tidak bisa dipungkiri oleh siapa saja. Sayang, selain memberi dampak positif, minum kopi ternyata membawa dampak ikutan yang bisa berbahaya. Jadi bagaimana bisa tetap nyeruput kopi namun tetap aman ? Selain teh, kopi merupakan minuman paling dikenal umat manusia. Tak seorang pun tak mengenal kopi. Minuman ini sudah dikenal di mana-mana sejak ratusan tahun lalu. Begitu terkenalnya kopi sampai timbul istilah coffee break atau "rehat kopi" di setiap acara resmi seperti seminar, lokakarya, rapat, dll. Saat itu para tamu atau peserta beristirahat sebentar untuk menikmati kue-kue sambil minum secangkir kopi atau teh. Sementara dalam kehidupan sehari-hari, kopi seringkali dijadikan pendamping sarapan pagi. Sekalipun demikian mungkin jarang kita mengamati apa manfaat atau dampak negatif kopi bagi kesehatan. Paling-paling yang kita tahu setelah minum kopi badan terasa segar dan rasa kantuk hilang. Baik bagi pecandu narkoba Menurut anal...