Skip to main content

“Aksi Keselamatan Jalan”

Keselamatan merupakan salah satu prinsip dasar penyelenggaraan transportasi. Di Indonesia, prinsip ini seringkali tidak sejalan dengan apa yang terjadi di lapangan. Setiap tahun, terdapat sekitar 1,3 juta jiwa meninggal akibat kecelakaan lalu lintas,atau lebih dari 3.000 jiwa per harinya. Jika tidak ada langkah-langkah penanganan yang segera dan efektif, diperkirakan korban kecelakaan akan meningkat dua kali lipat setiap tahunnya.Maka dari itu Pemerintah Indonesia menyusun Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang (25 tahun). Adapun 5 Pilar RUNK yang telah di tetapkan yaitu :

Pilar 1: Manajemen Keselamatan Jalan (Safer Management)
Manajemen keselamatan Jalan adalah Mendorong terciptanya kemitraan multi-sektoral untuk mengembangkan dan menetapkan strategi keselamatan jalan nasional, rencana dan target yang didukung oleh pengumpulan data dan bukti penelitian untuk menilai desain penanggulangan dan memantau implementasi dan efektifitas. Aksi ini dilakukan dengan memperkuat kapasitas kelembagaan, membentuk badan koordinasi, mengembangkan strategi keselamatan jalan nasional, membuat target jangka panjang dan realistic serta mengembangkan system keselamatan jalan.

Pilar 2: Jalan yang berkeselamatan (Safer road)
Target dari jalan yang berkeselamatan adalah Meningkatkan keselamatan kualitas perlindungan atas kualitas jaringan jalan untuk kepentingan semua pengguna jalan, terutama yang paling rentan (misalnya pejalan kaki, sepeda dan sepeda motor). Hal ini akan dicapai melalui implementasi penilaian infrastruktur jalan dan peningkatan perencanaan, desain, konstruksi dan pengoperasian jalan yang berkeselamatan. Aksi ini meningkatkan kesadaran keselamatan dalam perencanaan dan desain jalan serta memperluas program
penanganan lokasi rawan kecelakaan. 
 

Pilar 3 : Kendaraan yang berkeselamatan (Safer Vehicle)
Target dari kendaraan yang berkeselamatan adalah Perkembangan global peningkatkan teknologi keselamatan kendaraan, baik untuk keselamatan pasif maupun aktif melalui kombinasi, harmonisasi standar global yang relevan, informasi konsumen dan skema insentif untuk mempercepat penyerapan teknologi baru.
Aksi ini termasuk kedalam program penilaian mobil baru, melengkapi semua mobil baru dengan fitur keselamatan dan mendorong perusahaan pembuat kendaraan untuk menghasilkan dan mempromosikan kendaraan yang berkeselamatan


Pilar 4 Pengguna Jalan Yang Berkeselamatan (Safer People)
Target dari pengguna jalan yang berkeselamatan adalah Penegakan hukum lalu lintas jalan yang berkelanjutan dan standar-standar peraturan yang dikombinasikan dengan kesadaran masyarakat atau kegiatan pendidikan (Di sektor publik maupun sektor swasta) yang akan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang mengurangi dampak dari faktor – faktor risiko.Aksi untuk mendidik masyarakat sebagai pengguna jalan untuk peduli dan sadar keselamatan dijalan berupa penegakan hukum dan sosialisasi faktor risiko serta peningkatan pembuatan prosedur SIM 

Pilar 5 : Perawatan paska kecelakaan (Post Crash)
 Target dari perawatan paska kecelakaan adalah peningkatan responsivitas untuk keadaan darurat dan meningkatkan kemampuan sistem kesehatan untuk memberikan perawatan darurat yang sesuai dan rehabilitasi jangka panjang.
Demikian materi HSP minggu ini, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Semangat … Pagi..!!

Comments

Popular posts from this blog

PENGELOLAAN OLI BEKAS

APA ITU OLI BEKAS ? Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 dinyatakan bahwa oli bekas dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena memiliki sifat beracun (toxic). Oli bekas adalah setiap oli yang: telah digunakan telah terkontaminasi oleh zat-zat pencemar (seperti: sisa hasil pembakaran, logam berat (tembaga, besi, aluminium,magnesium, nikel, larutan klorin, dll). PENGELOLAAN OLI BEKAS Karena bersifat B3, maka oli bekas harus dikelola sedemikian sehingga dampak negatifnya terhadap lingkungan (termasuk manusia) dapat diminimalkan. Hal ini dipertegas oleh Undang undang No. 32 tahun 2009, bahwa “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya” Pengelolaan oli bekas adalah kegiatan yang meliputi: 1. Pengurangan tumpahan 2. Penyimpanan 3. Pengumpulan 4. Pemanfaatan 5. Pengangkutan 6. Pengolahan 7. Penimbunan Keempat kegiatan pertama yaitu pengurangan tumpahan, penyimpanan, pengu...

Baik Buruknya KOPI

Kenikmatan minum kopi memang tidak bisa dipungkiri oleh siapa saja. Sayang, selain memberi dampak positif, minum kopi ternyata membawa dampak ikutan yang bisa berbahaya. Jadi bagaimana bisa tetap nyeruput kopi namun tetap aman ? Selain teh, kopi merupakan minuman paling dikenal umat manusia. Tak seorang pun tak mengenal kopi. Minuman ini sudah dikenal di mana-mana sejak ratusan tahun lalu. Begitu terkenalnya kopi sampai timbul istilah coffee break atau "rehat kopi" di setiap acara resmi seperti seminar, lokakarya, rapat, dll. Saat itu para tamu atau peserta beristirahat sebentar untuk menikmati kue-kue sambil minum secangkir kopi atau teh. Sementara dalam kehidupan sehari-hari, kopi seringkali dijadikan pendamping sarapan pagi. Sekalipun demikian mungkin jarang kita mengamati apa manfaat atau dampak negatif kopi bagi kesehatan. Paling-paling yang kita tahu setelah minum kopi badan terasa segar dan rasa kantuk hilang. Baik bagi pecandu narkoba Menurut anal...