APA ITU OLI BEKAS ?
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 dinyatakan bahwa oli bekas dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena memiliki sifat beracun (toxic). Oli bekas adalah setiap oli yang: telah digunakan telah terkontaminasi oleh zat-zat pencemar (seperti: sisa hasil pembakaran, logam
berat (tembaga, besi, aluminium,magnesium, nikel, larutan klorin, dll).
PENGELOLAAN OLI BEKAS
Karena bersifat B3, maka oli bekas harus dikelola sedemikian sehingga dampak negatifnya terhadap lingkungan (termasuk manusia) dapat diminimalkan. Hal ini dipertegas oleh Undang undang No. 32 tahun 2009, bahwa “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya” Pengelolaan oli bekas adalah kegiatan yang meliputi:
1. Pengurangan tumpahan
2. Penyimpanan
3. Pengumpulan
4. Pemanfaatan
5. Pengangkutan
6. Pengolahan
7. Penimbunan
Keempat kegiatan pertama yaitu pengurangan tumpahan, penyimpanan, pengumpulan dan pemanfaatan menjadi hal paling utama yang perlu diperhatikan area penghasil oli bekas.
PENGURANGAN TUMPAHAN OLI BEKAS
Setiap area yang menggunakan oli, dalam melakukan pekerjaannya sehari-hari harus mengupayakan pencegahan terjadinya tumpahan oli. Misalnya ketika memasukkan oli ke suatu alat, ada baiknya menggunakan corong, sebagai upaya preventif terhadap terjadinya tunpahan/ceceran oli Kemudian dapat dilakukan juga upaya untuk memudahkan pengumpulan ceceran oli yang mungkin terjadi dengan membuat lantai concrete serta menyediakan bak tampung untuk area kerja tersebut.
Pada dasarnya oli bekas tidak dibenarkan tumpah di lantai atau tanah, jika terjadi tumpahan/kebocoran, harus SEGERA dibersihkan menggunakan penyerap (kain majun, serbuk gergaji kayu, dll).
PENYIMPANAN OLI BEKAS
Oli bekas tidak boleh dicampur dengan sampah lain, seperti sisa-sisa logam, kabel, plastik, sampah rumah tangga. Penyerap yang telah digunakan untuk membersihkan tumpahan, serta kemasan/ wadah bekas dan saringan oli bekas harus diperlakukan sama seperti oli bekas, karena termasuk juga limbah B3.
Tempat penyimpanan oli bekas dan penyerap/kemasan/wadah/saringan oli tersebut harus tahan karat dan tidak bocor, misalnya drum plastik. Setiap tempat penyimpanan oli bekas tersebut harus diberi simbol dan label sesuai peraturan yang berlaku.
Tempat penyimpanan kemasan oli bekas dibuat dengan lantai yang kedap air, misalnya lantai semen atau concrete.Penghasil oli bekas WAJIB mencatat dan menyimpan :
- Jumlah & waktu limbah oli bekas dihasilkan
- Jumlah & waktu limbah oli bekas diserahkan
- Nama pengangkut oli bekas
PENGUMPULAN OLI BEKAS
Oli bekas diserahkan (dijual) ke Pengumpul yang mempunyai izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), jika kemasan sudah penuh atau dalam periode waktu tertentu.
PEMANFAATAN OLI BEKAS
Oli bekas dapat dimanfaatkan kembali dengan memperoleh izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Dilakukan dengan menutamakanperlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan manusia serta perlindungan kelestarian lingkungan hidup dengan menerapkan prinsip
SANKSI YANG DITETAPKAN UU 32
- Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara satu (1) sampai tiga (3) tahun dan denda Rp. 1 Miliar sampai Rp. 3 Miliar (pasal 102).
- Setiap orang yang menghasilkanlimbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, dipidana penjara satu (1) sampai tiga (3) tahun dan dendaRp. 1 Miliar sampai Rp. 3 Miliar (pasal103).
- Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah/bahan ke media lingkungan hidup, dipidanapaling lama tiga (3) tahun dan denda paling banyak Rp. 3 Miliar (pasal 104).
Dengan mengelola oli bekas kita turut serta dalam menjaga lingkungan yang sehat, bersih dan bebas dari pencemaran.
Sumber :PP 101 Tahun 2014
Apabila Anda mempunyai kesulitan dalam pemakaian / penggunaan chemical , atau yang berhubungan dengan chemical, jangan sungkan untuk menghubungi, kami akan memberikan konsultasi kepada Anda mengenai masalah yang berhubungan dengan chemical.
ReplyDeleteSalam,
(Tommy.k)
WA:081310849918
Email: Tommy.transcal@gmail.com
Management
OUR SERVICE
Boiler Chemical Cleaning
Cooling tower Chemical Cleaning
Chiller Chemical Cleaning
AHU, Condensor Chemical Cleaning
Chemical Maintenance
Waste Water Treatment Plant Industrial & Domestic (WTP/WWTP/STP)
Degreaser & Floor Cleaner Plant
Oli industri