Skip to main content

“Aksi Keselamatan Jalan”

Keselamatan merupakan salah satu prinsip dasar penyelenggaraan transportasi. Di Indonesia, prinsip ini seringkali tidak sejalan dengan apa yang terjadi di lapangan. Setiap tahun, terdapat sekitar 1,3 juta jiwa meninggal akibat kecelakaan lalu lintas,atau lebih dari 3.000 jiwa per harinya. Jika tidak ada langkah-langkah penanganan yang segera dan efektif, diperkirakan korban kecelakaan akan meningkat dua kali lipat setiap tahunnya.Maka dari itu Pemerintah Indonesia menyusun Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang (25 tahun). Adapun 5 Pilar RUNK yang telah di tetapkan yaitu :

Pilar 1: Manajemen Keselamatan Jalan (Safer Management)
Manajemen keselamatan Jalan adalah Mendorong terciptanya kemitraan multi-sektoral untuk mengembangkan dan menetapkan strategi keselamatan jalan nasional, rencana dan target yang didukung oleh pengumpulan data dan bukti penelitian untuk menilai desain penanggulangan dan memantau implementasi dan efektifitas. Aksi ini dilakukan dengan memperkuat kapasitas kelembagaan, membentuk badan koordinasi, mengembangkan strategi keselamatan jalan nasional, membuat target jangka panjang dan realistic serta mengembangkan system keselamatan jalan.

Pilar 2: Jalan yang berkeselamatan (Safer road)
Target dari jalan yang berkeselamatan adalah Meningkatkan keselamatan kualitas perlindungan atas kualitas jaringan jalan untuk kepentingan semua pengguna jalan, terutama yang paling rentan (misalnya pejalan kaki, sepeda dan sepeda motor). Hal ini akan dicapai melalui implementasi penilaian infrastruktur jalan dan peningkatan perencanaan, desain, konstruksi dan pengoperasian jalan yang berkeselamatan. Aksi ini meningkatkan kesadaran keselamatan dalam perencanaan dan desain jalan serta memperluas program
penanganan lokasi rawan kecelakaan. 
 

Pilar 3 : Kendaraan yang berkeselamatan (Safer Vehicle)
Target dari kendaraan yang berkeselamatan adalah Perkembangan global peningkatkan teknologi keselamatan kendaraan, baik untuk keselamatan pasif maupun aktif melalui kombinasi, harmonisasi standar global yang relevan, informasi konsumen dan skema insentif untuk mempercepat penyerapan teknologi baru.
Aksi ini termasuk kedalam program penilaian mobil baru, melengkapi semua mobil baru dengan fitur keselamatan dan mendorong perusahaan pembuat kendaraan untuk menghasilkan dan mempromosikan kendaraan yang berkeselamatan


Pilar 4 Pengguna Jalan Yang Berkeselamatan (Safer People)
Target dari pengguna jalan yang berkeselamatan adalah Penegakan hukum lalu lintas jalan yang berkelanjutan dan standar-standar peraturan yang dikombinasikan dengan kesadaran masyarakat atau kegiatan pendidikan (Di sektor publik maupun sektor swasta) yang akan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang mengurangi dampak dari faktor – faktor risiko.Aksi untuk mendidik masyarakat sebagai pengguna jalan untuk peduli dan sadar keselamatan dijalan berupa penegakan hukum dan sosialisasi faktor risiko serta peningkatan pembuatan prosedur SIM 

Pilar 5 : Perawatan paska kecelakaan (Post Crash)
 Target dari perawatan paska kecelakaan adalah peningkatan responsivitas untuk keadaan darurat dan meningkatkan kemampuan sistem kesehatan untuk memberikan perawatan darurat yang sesuai dan rehabilitasi jangka panjang.
Demikian materi HSP minggu ini, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Semangat … Pagi..!!

Comments

Popular posts from this blog

PENGELOLAAN OLI BEKAS

APA ITU OLI BEKAS ? Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 dinyatakan bahwa oli bekas dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena memiliki sifat beracun (toxic). Oli bekas adalah setiap oli yang: telah digunakan telah terkontaminasi oleh zat-zat pencemar (seperti: sisa hasil pembakaran, logam berat (tembaga, besi, aluminium,magnesium, nikel, larutan klorin, dll). PENGELOLAAN OLI BEKAS Karena bersifat B3, maka oli bekas harus dikelola sedemikian sehingga dampak negatifnya terhadap lingkungan (termasuk manusia) dapat diminimalkan. Hal ini dipertegas oleh Undang undang No. 32 tahun 2009, bahwa “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya” Pengelolaan oli bekas adalah kegiatan yang meliputi: 1. Pengurangan tumpahan 2. Penyimpanan 3. Pengumpulan 4. Pemanfaatan 5. Pengangkutan 6. Pengolahan 7. Penimbunan Keempat kegiatan pertama yaitu pengurangan tumpahan, penyimpanan, pengu...

Becarefull Using Mouse

WARNING ! For everyone who used the computer, paid attention to the user's method mouse you lest this illness approached you. Carpal Sindrom, the illness that was caused because of being wrong in the use mouse and keybord. pay attention to the picture below this: Buat semua orang yang mengunakan komputer, perhatikan cara penguna mouse anda jangan sampai penyakit ini menghampiri anda. Carpal Sindrom, penyakit yang disebabkan karena salah dalam penggunaan mouse dan keybord. perhatikan gambar di bawah ini : :

SAFETY TALK-TABUNG ELPIJI

BAHAYAKAH  TABUNG GAS ELPIJI ? Dalam beberapa bulan ini terakhir ini banyak berita yang membahas mengenai kejadian kebakaran yang terjadi perumahan, dan lokasi industri  akibat tabung gas, sehingga banyak terjadi kerugian material mau pun  korban jiwa yang di sebabkan kebakaran tabung gas.Pada materi safety talk hari ini kita membahas bagaimana cara pencegahaan dan penanganan bahaya kebakaran. Tindakan pencegahaan Untuk tidakan pencegahaan kita bagi menjadi dua yaitu pada saat pembelian dan penggunaan Pembelian Pada saat pembelian tabung gas baru kita harus menerapkan 3T                 Teliti Segel Gas                 Timbang Ketepatan isinya                 Telpon Agen atau Contac Person Pertamina apabila ada keluhan