Skip to main content

Pengelolaan Sampah


Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga ?

Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial,fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya

Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah ?

Pengurangan sampah meliputi:

• Pembatasan timbunan sampah

• Pendaurulangan sampah

• Pemanfaatan kembali sampah

Penanganan sampah meliputi :

• Pemilahan sampah

• Pengumpulan sampah

• Pengangkutan sampah

• Pengolahan sampah

• Pemrosesan akhir sampah

Dalam kegiatan sehari-hari baik kegiatan rumah tangga maupun kegiatan industri sebaiknya kita mulai peduli untuk melakukan pengurangan sampah. Hal sederhana ini dilakukan dengan cara menggunakan peralatan dengan bahan dasar yang dapat didaur ulang dan bahan yang mudah diurai oleh alam.

Kewajiban Penghasil Sampah ?

Menyusun program pembatasan timbunan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatan. Dan juga menghasilkan produk dengan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin.

Menyusun program pendaurulangan sampah dengan menggunakan bahan dasar yang bisa didaur ulang dan menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang.

Menyusun program pemanfaatan kembali sampah sebagai bagian dari usaha sesuai dengan strategi dan kebijakan pengelolaan sampah.

Pemilahan sampah dilakukan langsung dari sumbernya. Baik itu sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga maupun kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya.

“Dalam proses pendaurulangan sampah, produsen boleh menunjuk pihak lain untuk melakukannya dengan ketentuan pihak ketiga tersebut memiliki ijin usaha dan harusmengikuti ketentuan perUUan.”



Pengelompokan/Pemilahan Sampah?

Sampah yang mengandung bahan B3 serta limbah B3 (B3 : bahan berbahaya & beracun)
  • Sampah yang mudah terurai

  • Sampah yang dapat digunakan kembali

  • Sampah yang dapat didaur ulang

  • Sampah lainnya.

Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan sampah wajib menyediakan sarana pemilahan sampah skala kawasan”.Pemilahan sampah untuk kawasan tersebut harus melengkapi sarana yang memenuhi persyaratan Pengelola kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus,fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya wajib menyediakan

·         :Tempat Pembuangan Sampah (TPS)

·         TPS 3R (Reduce, Reuse dan Recycle)

·         Alat pengumpul untuk sampah terpilah

Persyaratan untuk TPS atau TPS R3 ?

a. Tersedia sarana mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah.

b. Luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan.

c. Lokasinya mudah diakses.

d. Tidak mencemari lingkungan.

e. Memiliki jadwal pengumpulanm & pengangkutan.

Pengelolaan Sampah?

Pengurangan sampah dilakukan dengan cara :

Pemadatan sampah

Pengomposan

Daur ulang materi

Daur ulang energi

Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan sampah wajib menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan berupa TPS 3R

Metode lahan urug terkendali (Controlled landfill) : adalah metode pengurugan di areal pengurugan sampah, dengan cara dipadatkan dan ditutup dengan tanah penutup sekurangkurangnya setiap tujuh hari. Metode ini merupakan metode yang bersifat antara, sebelum mampu menerapkan metode lahan urug saniter  (sanitary landfill).

Metode lahan urug saniter (Sanitary landfill) adalah sarana pengurugan sampah ke lingkungan yang disiapkan dan dioperasikan  secara sistematis, dengan penyebaran dan pemadatan sampah pada area pengurugan, serta penutupan sampah setiap hari.

Teknologi ramah lingkungan “Dalam melakukan pemrosesan akhir sampah  penghasil/pengelola sampah wajib menyediakan dan  mengoperasikan TPA”.

 

·         Pemilihan lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah

·         Penyusunan analisis biaya dan teknologi

·         Penyusunan rancangan teknis

Aspek-aspek Penentuan Lokasi TPA?

Kondisi Geologi (Tidak berada didaerah patahan  lempeng yang masih aktif, zona bahaya geologi seperti gunung merapi, tidak berada di daerah  gambut dan dianjurkan didaerah kedap air/tanah berlempung).

Kondisi Hidrogeologi (Kondisi muka air tanah  tidak kurang dari 3 meter, permeabilitas tanah lebih besar dari 10 -6 cm/s).

Kemiringan zona (Kemiringan lokasi TPA berada pada kemiringan kurang dari 20%).

Jarak dari lapangan terbang (Lokasi TPA berada pada jarak 3 Km dari bandara yang didarati pesawat turbo jet dan 1,5 Km dari bandara yang didarati oleh pesawat jenis lain).•

Jarak dari pemukiman (Jarak lokasi TPA dari pemukiman lebih dari 1 Km dengan mempertimbangkan pencemaran lindi, kebauan, pentenbaran vektor penyakitdan aspek sosial).•

Tidak berada di kawasan lindung / cagar alam.

Bukan merupakan daerah banjir berulang periode 25 tahun.

Fasilitas untuk TPA?

Fasilitas dasar. Akses jalan, listrik/genset, drainase, air bersih, pagar & kantor.•

Fasilitas perlindungan lingkungan. Lapisan kedap air, saluran pengumpul dan instalasi  pengolahan lindi, wilayah penyangga, sumur uji/pantau, dan penanganan gas.

Fasilitas operasi. Alat berat, truk pengangkut sampah dan tanah.•

Fasilitas penunjang. Bengkel, garasi, tempat pencucian alat angkut dan alat berat, alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K),jembatan timbang, laboratorium, tempat parkir.

“Pengoperasian TPA harus memenuhi persyaratan teknis pengoperasian TPA yang ditetapkan oleh Menteri di bidang pekerjaan umum. Dalam hal ini TPA tidak dioperasikan sesuai persyaratan teknis harus dilakukan penutupan dan / atau rehabilitasi”.

 

Comments

Popular posts from this blog

Materi Kuliah- Statistika

KORELASI DAN REGRESI Gagasan perhitungan ditetapkan oleh Sir Francis Galton (1822-1911) Korelasi : Analisis statistika yang memanfaatkan hubungan antara dua atau lebih perubahan kuantitatif sehingga salah satu perubahan dapat diramalkan dari perubahan lainnya. Regresi : mengukur keeratan HUBUNGAN LINEAR dari dua variabel (estimating line) Persamaan regresi :Persamaan matematika yang memungkinkan peramalan nilai suatu perubahan tak bebas (Dependent Variabel) dari nilai perubahan bebas ( Independent Variabel ) Nilai perubahan bebas ditulis pada sumbu X (sumbu horizontal) Nilai perubahan tak bebas ditulis pada sumbu Y (sumbu vertikal) Contoh: - Hubungan antara biaya promosi (X) dengan volume penjualan (Y) - Penggunaan pupuk (X) dengan hasil produksi padi (Y) Tujuan Analisis Korelasi 1.Untuk mencari bukti terdapat tidaknya hubungan (korelasi) antar variabel 2.Bila sudah ada hubungan, untuk melihat besar kecilnya hubungan antar variabel 3.Untuk memperoleh kejelasan dan kepas

PENGELOLAAN OLI BEKAS

APA ITU OLI BEKAS ? Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 dinyatakan bahwa oli bekas dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena memiliki sifat beracun (toxic). Oli bekas adalah setiap oli yang: telah digunakan telah terkontaminasi oleh zat-zat pencemar (seperti: sisa hasil pembakaran, logam berat (tembaga, besi, aluminium,magnesium, nikel, larutan klorin, dll). PENGELOLAAN OLI BEKAS Karena bersifat B3, maka oli bekas harus dikelola sedemikian sehingga dampak negatifnya terhadap lingkungan (termasuk manusia) dapat diminimalkan. Hal ini dipertegas oleh Undang undang No. 32 tahun 2009, bahwa “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya” Pengelolaan oli bekas adalah kegiatan yang meliputi: 1. Pengurangan tumpahan 2. Penyimpanan 3. Pengumpulan 4. Pemanfaatan 5. Pengangkutan 6. Pengolahan 7. Penimbunan Keempat kegiatan pertama yaitu pengurangan tumpahan, penyimpanan, pengu

SAFETY TALK-TABUNG ELPIJI

BAHAYAKAH  TABUNG GAS ELPIJI ? Dalam beberapa bulan ini terakhir ini banyak berita yang membahas mengenai kejadian kebakaran yang terjadi perumahan, dan lokasi industri  akibat tabung gas, sehingga banyak terjadi kerugian material mau pun  korban jiwa yang di sebabkan kebakaran tabung gas.Pada materi safety talk hari ini kita membahas bagaimana cara pencegahaan dan penanganan bahaya kebakaran. Tindakan pencegahaan Untuk tidakan pencegahaan kita bagi menjadi dua yaitu pada saat pembelian dan penggunaan Pembelian Pada saat pembelian tabung gas baru kita harus menerapkan 3T                 Teliti Segel Gas                 Timbang Ketepatan isinya                 Telpon Agen atau Contac Person Pertamina apabila ada keluhan