Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Rumah Tangga ?
Sampah
rumah tangga adalah
sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak
termasuk tinja dan sampah spesifik.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah
sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri,
kawasan khusus, fasilitas sosial,fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya
Penyelenggaraan
Pengelolaan Sampah ?
Pengurangan
sampah meliputi:
• Pembatasan timbunan sampah
• Pendaurulangan sampah
• Pemanfaatan kembali sampah
Penanganan
sampah meliputi :
• Pemilahan sampah
• Pengumpulan sampah
• Pengangkutan sampah
• Pengolahan sampah
• Pemrosesan akhir sampah
Dalam kegiatan sehari-hari baik
kegiatan rumah tangga maupun kegiatan industri sebaiknya kita mulai peduli
untuk melakukan pengurangan sampah. Hal sederhana ini dilakukan dengan cara
menggunakan peralatan dengan bahan dasar yang dapat didaur ulang dan bahan yang
mudah diurai oleh alam.
Kewajiban Penghasil Sampah ?
Menyusun program pembatasan timbunan
sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatan. Dan juga menghasilkan
produk dengan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan
sampah sesedikit mungkin.
Menyusun program pendaurulangan sampah
dengan menggunakan bahan dasar yang bisa didaur ulang dan menarik kembali
sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang.
Menyusun program pemanfaatan kembali
sampah sebagai bagian dari usaha sesuai dengan strategi dan kebijakan
pengelolaan sampah.
Pemilahan sampah dilakukan langsung
dari sumbernya. Baik itu sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga maupun
kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus,
fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya.
“Dalam proses pendaurulangan sampah,
produsen boleh menunjuk pihak lain untuk melakukannya dengan ketentuan pihak
ketiga tersebut memiliki ijin usaha dan harusmengikuti ketentuan perUUan.”
Pengelompokan/Pemilahan
Sampah?
Sampah yang mengandung bahan B3 serta
limbah B3 (B3 : bahan berbahaya & beracun)
- Sampah
yang mudah terurai
- Sampah
yang dapat digunakan kembali
- Sampah
yang dapat didaur ulang
- Sampah
lainnya.
Pengelola kawasan permukiman, kawasan
komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,fasilitas sosial,
dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan sampah wajib menyediakan sarana
pemilahan sampah skala kawasan”.Pemilahan sampah untuk kawasan tersebut harus
melengkapi sarana yang memenuhi persyaratan Pengelola kawasan pemukiman,
kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus,fasilitas umum, fasilitas
sosial dan fasilitas lainnya wajib menyediakan
·
:Tempat Pembuangan Sampah (TPS)
·
TPS 3R (Reduce, Reuse dan Recycle)
·
Alat pengumpul untuk sampah terpilah
Persyaratan untuk TPS
atau TPS R3 ?
a. Tersedia sarana mengelompokkan sampah menjadi paling
sedikit 5 (lima) jenis sampah.
b. Luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan.
c. Lokasinya mudah diakses.
d. Tidak mencemari lingkungan.
e. Memiliki jadwal pengumpulanm & pengangkutan.
Pengelolaan Sampah?
Pengurangan sampah
dilakukan dengan cara :
Pemadatan sampah
Pengomposan
Daur ulang materi
Daur ulang energi
Pengelola kawasan permukiman, kawasan
komersial,kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum,fasilitas sosial,
dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan sampah wajib menyediakan
fasilitas pengolahan sampah skala kawasan berupa TPS 3R
Metode lahan urug
terkendali (Controlled landfill) : adalah metode pengurugan di areal pengurugan
sampah, dengan cara dipadatkan dan ditutup dengan tanah penutup sekurangkurangnya
setiap tujuh hari. Metode ini merupakan metode yang bersifat antara, sebelum
mampu menerapkan metode lahan urug saniter (sanitary landfill).
Metode lahan urug
saniter (Sanitary landfill) adalah sarana pengurugan sampah ke lingkungan
yang disiapkan dan dioperasikan secara
sistematis, dengan penyebaran dan pemadatan sampah pada area pengurugan, serta
penutupan sampah setiap hari.
Teknologi ramah lingkungan “Dalam melakukan
pemrosesan akhir sampah penghasil/pengelola
sampah wajib menyediakan dan mengoperasikan
TPA”.
·
Pemilihan
lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
·
Penyusunan
analisis biaya dan teknologi
·
Penyusunan
rancangan teknis
Aspek-aspek Penentuan
Lokasi TPA?
Kondisi Geologi (Tidak berada
didaerah patahan lempeng yang masih
aktif, zona bahaya geologi seperti gunung merapi, tidak berada di daerah gambut dan dianjurkan didaerah kedap
air/tanah berlempung).
Kondisi Hidrogeologi (Kondisi muka air
tanah tidak kurang dari 3 meter,
permeabilitas tanah lebih besar dari 10 -6 cm/s).
Kemiringan zona (Kemiringan lokasi
TPA berada pada kemiringan kurang dari 20%).
Jarak dari lapangan terbang (Lokasi TPA berada pada
jarak 3 Km dari bandara yang didarati pesawat turbo jet dan 1,5 Km dari bandara
yang didarati oleh pesawat jenis lain).•
Jarak dari pemukiman (Jarak lokasi TPA
dari pemukiman lebih dari 1 Km dengan mempertimbangkan pencemaran lindi,
kebauan, pentenbaran vektor penyakitdan aspek sosial).•
Tidak berada di kawasan lindung / cagar
alam.
Bukan merupakan daerah banjir berulang periode
25 tahun.
Fasilitas untuk TPA?
Fasilitas dasar. Akses jalan,
listrik/genset, drainase, air bersih, pagar & kantor.•
Fasilitas perlindungan lingkungan. Lapisan kedap air,
saluran pengumpul dan instalasi pengolahan
lindi, wilayah penyangga, sumur uji/pantau, dan penanganan gas.
Fasilitas operasi. Alat berat, truk
pengangkut sampah dan tanah.•
Fasilitas penunjang. Bengkel, garasi,
tempat pencucian alat angkut dan alat berat, alat pertolongan pertama pada
kecelakaan (P3K),jembatan timbang, laboratorium, tempat parkir.
“Pengoperasian TPA harus memenuhi
persyaratan teknis pengoperasian TPA yang ditetapkan oleh Menteri di bidang
pekerjaan umum. Dalam hal ini TPA tidak dioperasikan sesuai persyaratan teknis harus
dilakukan penutupan dan / atau rehabilitasi”.
Comments
Post a Comment