Skip to main content

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Legalisasi pendirian pabrik?
Jangan pernah lupakan faktor AMDAL. Mungkin rekan sekalian sudah sering sekali mendengar istilah AMDAL, bahkan tahu bahwa istilah ini merupakan singkatan dari " Analisis Mengenai Dampak Lingkungan". Namun, tahukah teman-teman usaha / kegiatan apa saja yang diwajibkan untuk menyusun AMDAL?
Siapa saja pihak-pihak yang terkait dalam penyusunan AMDAL?
Dan bagaimana prosedur pengajuan AMDAL?
Bagi yang belum tahu mungkin ulasan di bawah ini bisa membantu.

Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
Berdasarkan PP no. 27 tahun 1999, definisi AMDAL ialah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa bagian:

  • Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL)
  • Dokumen analisis dampak lingkungan
  • Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
  • Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)
Siapa pihak-pihak terkait dalam penyusunan AMDAL?



  1. Pemrakarsa
Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha/kegiatan yang akan dilaksanakan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya.

2. Komisi penilai

Komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL.
Masyarakat yang berkepentingan
Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan seperti kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Bagaimana prosedur AMDAL?
Prosedur AMDAL terdiri dari 4 tahapan, yaitu:

  • Penapisan (screening) wajib AMDAL
Menentukan apakah suatu rencana usaha/kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Berdasarkan Kepmen LH no 17 tahun 2001, terdapat beberapa rencana usaha dan bidang kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, yaitu: pertahanan dan keamanan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, perhubungan, teknologi satelit, perindustrian, prasarana wilayah, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, pengembangan nuklir, pengelolaan limbah B3, dan rekayasa genetika. Kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL, tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung, termasuk dalam kategori menimbulkan dampak penting, dan wajib menyusun AMDAL. Kawasan lindung yang dimaksud adalah hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, kawasan sekitar waduk/danau, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, dan lain sebagainya.

  • Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.

  • Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Apabila dalam 75 hari komisi penilai tidak menerbitkan hasil penilaian, maka komisi penilai dianggap telah menerima kerangka acuan.

  • Peyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Bagaimana jika usaha/kegiatan tidak diwajibkan menyusun AMDAL?
Usaha/kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). UKL dan UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin. melakukan usaha dan atau kegiatan.

Comments

Popular posts from this blog

Materi Kuliah- Statistika

KORELASI DAN REGRESI Gagasan perhitungan ditetapkan oleh Sir Francis Galton (1822-1911) Korelasi : Analisis statistika yang memanfaatkan hubungan antara dua atau lebih perubahan kuantitatif sehingga salah satu perubahan dapat diramalkan dari perubahan lainnya. Regresi : mengukur keeratan HUBUNGAN LINEAR dari dua variabel (estimating line) Persamaan regresi :Persamaan matematika yang memungkinkan peramalan nilai suatu perubahan tak bebas (Dependent Variabel) dari nilai perubahan bebas ( Independent Variabel ) Nilai perubahan bebas ditulis pada sumbu X (sumbu horizontal) Nilai perubahan tak bebas ditulis pada sumbu Y (sumbu vertikal) Contoh: - Hubungan antara biaya promosi (X) dengan volume penjualan (Y) - Penggunaan pupuk (X) dengan hasil produksi padi (Y) Tujuan Analisis Korelasi 1.Untuk mencari bukti terdapat tidaknya hubungan (korelasi) antar variabel 2.Bila sudah ada hubungan, untuk melihat besar kecilnya hubungan antar variabel 3.Untuk memperoleh kejelasan dan kepas

PENGELOLAAN OLI BEKAS

APA ITU OLI BEKAS ? Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 dinyatakan bahwa oli bekas dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena memiliki sifat beracun (toxic). Oli bekas adalah setiap oli yang: telah digunakan telah terkontaminasi oleh zat-zat pencemar (seperti: sisa hasil pembakaran, logam berat (tembaga, besi, aluminium,magnesium, nikel, larutan klorin, dll). PENGELOLAAN OLI BEKAS Karena bersifat B3, maka oli bekas harus dikelola sedemikian sehingga dampak negatifnya terhadap lingkungan (termasuk manusia) dapat diminimalkan. Hal ini dipertegas oleh Undang undang No. 32 tahun 2009, bahwa “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya” Pengelolaan oli bekas adalah kegiatan yang meliputi: 1. Pengurangan tumpahan 2. Penyimpanan 3. Pengumpulan 4. Pemanfaatan 5. Pengangkutan 6. Pengolahan 7. Penimbunan Keempat kegiatan pertama yaitu pengurangan tumpahan, penyimpanan, pengu

SAFETY TALK-TABUNG ELPIJI

BAHAYAKAH  TABUNG GAS ELPIJI ? Dalam beberapa bulan ini terakhir ini banyak berita yang membahas mengenai kejadian kebakaran yang terjadi perumahan, dan lokasi industri  akibat tabung gas, sehingga banyak terjadi kerugian material mau pun  korban jiwa yang di sebabkan kebakaran tabung gas.Pada materi safety talk hari ini kita membahas bagaimana cara pencegahaan dan penanganan bahaya kebakaran. Tindakan pencegahaan Untuk tidakan pencegahaan kita bagi menjadi dua yaitu pada saat pembelian dan penggunaan Pembelian Pada saat pembelian tabung gas baru kita harus menerapkan 3T                 Teliti Segel Gas                 Timbang Ketepatan isinya                 Telpon Agen atau Contac Person Pertamina apabila ada keluhan