Skip to main content

PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN BERKAITAN DENGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )

-->
Keselamatan Pekerja telah diatur dalam undang-undang dan perusahaan wajib untuk memenuhinya, beberapa peraturan di Negara Indonesia yang berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja :

PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
BERKAITAN DENGAN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )


ATURAN YANG MENDASARI
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenaga kerjaan
Pasal 3 :
Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 9 :
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
Pasal 10 :
Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja
BEBERAPA ATURAN YANG MENDASAR DENGAN K3
  1. UU No 12 Tahun 1948 diubah dg UU No 1 Tahun 1951 tentang Norma kerja atau aturan kerja
a. Menyangkut dengan orang anak dan orang muda·
  • Anak (≥ 6 th) tidak boleh bekerja dalam ruangan tertutup
  • Orang muda tidak boleh menjalankan pekerjaan kecuali untuk kepentingan dan kesejahteraan umum
  • Orang muda tidak boleh bekerja dalam tambang, dalam tanah,pekerjaan yang berbahaya bagi dirinya



b. Menyangkut Pekerjan wanita
  • Tidak boleh menjalankan pekerjaan pada malam hari (22.00-06.00)
  • Tidak boleh bekerja dalam tambang, dalam tanah, pekerjaan yg berbahaya bagi kesehatannya menurut sifat tempat dan keadaanya.
  • Tidak diwajibkan bekerja pada H1 dan H2 jika merasa sakit.
  • Tidak bekerja 1½ bln sebelum melahirlkan dan 1½ sesudah melahirkan atau gugur kandungan.

BERKAITAN WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT

c. Waktu kerja dan waktu Istirahat ;
  • Pekerja tidak boleh bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu
  • Setelah 4 jam bekerja ada istiraht minim1/2 jamSetelah 6 hari kerja harus ada 1 hari istiraht
· Tidak boleh bekerja pada hari Libur resmi
2. UU No 3 Tahun 1992 tentang adanya Jaminan
perlindungan kepada pekerja (JKK. JKM. JHT, JPK)
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
Pasal 67 – 75 Perlindungan pekerja anak :
(1) perlindungan terhadap pekerja penyandang cacad sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
Pasal 68 – 69 Larangan mempekerjakan anak(1)
Pengecualian anak antara umur 13 – 15 tahun pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perekembangan fisik, mental dan sosial(2) Harus memenuhi syarat seperti ada izin orang tua/wali dll
Pasal 76 Perlindungan kepada Pekerja Perempuan
(1) Larangan pekerja perempuan umur 18 th bekerja pukul 23.00 – 07.00
(2) Larangan pekerja perempuan hamil bekerja pukul 23.00 – 07.00 menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatannya
(3) Pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan jam tersebut wajib memberikan:
  • makan dan minuman yang bergizi·
  • menjaga kesusilaan dan kemananan
(4) Wajib menyediakan angkutan antar jemput Pasal 86 ;
PERLINDUNGAN PEKERJA
(1). Setiap pekerja/buruh mempunyai hak perlindungan
a. Keselamatan dan kesehatan kerja
b. Moral dan kesusilaan;dan
c. Perlakuan yg sesuai dengan harkat danmartabat manusia serta nilai-nilai agama
Pasal 87 ;
(1) Setiap persh wajib menrpkn SMK3

Pasal 88 ;
PENGUPAHAN
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yg layak bagi kemanusiaan
Kebijakan pengupahan utk melindungan , meliputi ;
  1. Upah minimum
  2. Upah kerja lembur
  3. Upah tidak masuk kerja krn berhalangan
  4. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegitan lain
  5. Upah sedng menjalnkan waktu istirahat
  6. Bentuk dan cara pemabayrn upah
  7. Denda dan potongan upah
  8. Hal-hal yg dapat diperhitungkan dg upah
  9. Struktur dan skala pengupahan yang proporsional
  10. Upah utk pembayar pesangaon
  11. Upah utuk kompensasi kecelakaan kerja
  12. Upah utk perhtngn pajak penghasilan

HAL BERKAITAN PERLINDUNGAN
Pasal 93 ; Pengupahan
1. Upah tidak dibyr bila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan
2. Hal tsb diatas tidak berlaku, wajib bila ;
a. pekerja sakit tidak dpt bekerja dg ket dr
b. merasa sakit hari h 1 dan 2
c. nikah,menkhkn,khitanan,babtis,istri melhrkn, anak, istri,suami,org tua,mertua,menantu meninggal
d. menjalankan kewajiban negara
e. menjalankan ibadah sesuai dng agama
f. bersedia dg yg dijanjikan tetapi persh tidak mempekerjakan
g. melaksanakan hak istirahat
h. melaks tugas SP perstjn persh
i. Melaksnkn tugas pddkn dari persh
3. Upah dibayarkan bila pekerja sakit sbb ;
a. 4 bulan pertama upah ……… 100 %
b. 4 bulan kedua upah ………… 75 %
c. 4 bulan ketiga upah …………. 50 %
d. Selanjutnya upah ……………. 25 % sebelum PHK terjadi

  1. Upah dibayarakan bila tidak masuk bekerja sbb :

a. Pekerja menikah upah dibayar untuk 3 hari
b. Menikahkan anak upah dibayar untuk 2 hari
c. Menghitankan anak upah dibayar untuk 2 hari
d. Membabtiskan anak upah dibayarkan 2 hari
e. Isteri melahirkan/gugur kandungan 2 hari
f. Suami/isteri,org tua/mertua,anak,menantu meninggal 2 hari
g. Anggota keluarga dalam 1 rumah meninggal upah 1 hari

Pengatur pelaks ini diatur dalam PK, PP dan PKBPasal 94 ;
Komponen upah terdiri dri UP dan TTtp maka UP min 75% dari UP + TTtp
Pasal 95 ;
  1. Pelnggrn/kellai oleh pekj krn sengaja dpt dikena denda
  2. Pengsha sengja/lalai lambat pemyrn upah dikena denda
  3. Besar % Denda tsb diatur oleh Pemerintah
  4. Hal persh pailit,likuidasi dengan UU,upah dan hak pekj lainya merpkn hutang yang didahulukan oleh persh
Pasal 96 ;
Tuntutan pembyrn upah dan sgl pembyrn yg timbul dari adanya hub kerja Kadaluarsa setelah jangka 2 tahun

Pasal 97 dan 98 ;
Berkaitan dengan upah merupakan kewenangan untuk merumuskan dalam PP

Moga bermafaat

Comments

Popular posts from this blog

Materi Kuliah- Statistika

KORELASI DAN REGRESI Gagasan perhitungan ditetapkan oleh Sir Francis Galton (1822-1911) Korelasi : Analisis statistika yang memanfaatkan hubungan antara dua atau lebih perubahan kuantitatif sehingga salah satu perubahan dapat diramalkan dari perubahan lainnya. Regresi : mengukur keeratan HUBUNGAN LINEAR dari dua variabel (estimating line) Persamaan regresi :Persamaan matematika yang memungkinkan peramalan nilai suatu perubahan tak bebas (Dependent Variabel) dari nilai perubahan bebas ( Independent Variabel ) Nilai perubahan bebas ditulis pada sumbu X (sumbu horizontal) Nilai perubahan tak bebas ditulis pada sumbu Y (sumbu vertikal) Contoh: - Hubungan antara biaya promosi (X) dengan volume penjualan (Y) - Penggunaan pupuk (X) dengan hasil produksi padi (Y) Tujuan Analisis Korelasi 1.Untuk mencari bukti terdapat tidaknya hubungan (korelasi) antar variabel 2.Bila sudah ada hubungan, untuk melihat besar kecilnya hubungan antar variabel 3.Untuk memperoleh kejelasan dan kepas

PENGELOLAAN OLI BEKAS

APA ITU OLI BEKAS ? Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 dinyatakan bahwa oli bekas dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena memiliki sifat beracun (toxic). Oli bekas adalah setiap oli yang: telah digunakan telah terkontaminasi oleh zat-zat pencemar (seperti: sisa hasil pembakaran, logam berat (tembaga, besi, aluminium,magnesium, nikel, larutan klorin, dll). PENGELOLAAN OLI BEKAS Karena bersifat B3, maka oli bekas harus dikelola sedemikian sehingga dampak negatifnya terhadap lingkungan (termasuk manusia) dapat diminimalkan. Hal ini dipertegas oleh Undang undang No. 32 tahun 2009, bahwa “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya” Pengelolaan oli bekas adalah kegiatan yang meliputi: 1. Pengurangan tumpahan 2. Penyimpanan 3. Pengumpulan 4. Pemanfaatan 5. Pengangkutan 6. Pengolahan 7. Penimbunan Keempat kegiatan pertama yaitu pengurangan tumpahan, penyimpanan, pengu

SAFETY TALK-TABUNG ELPIJI

BAHAYAKAH  TABUNG GAS ELPIJI ? Dalam beberapa bulan ini terakhir ini banyak berita yang membahas mengenai kejadian kebakaran yang terjadi perumahan, dan lokasi industri  akibat tabung gas, sehingga banyak terjadi kerugian material mau pun  korban jiwa yang di sebabkan kebakaran tabung gas.Pada materi safety talk hari ini kita membahas bagaimana cara pencegahaan dan penanganan bahaya kebakaran. Tindakan pencegahaan Untuk tidakan pencegahaan kita bagi menjadi dua yaitu pada saat pembelian dan penggunaan Pembelian Pada saat pembelian tabung gas baru kita harus menerapkan 3T                 Teliti Segel Gas                 Timbang Ketepatan isinya                 Telpon Agen atau Contac Person Pertamina apabila ada keluhan